For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Also known as: PP 50/2005 · PP No. 50 Tahun 2005 · PP Nomor 50 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 November 2005Publication Date:16 November 2005
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2005
Publication Date16 November 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga yang bersifat komersial dan berbentuk badan hukum Indonesia, yang hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pendirian, perizinan, dan penyelenggaraan penyiaran, termasuk persyaratan pendirian yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran, seperti didirikan oleh warga negara Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing, yang tidak boleh melebihi 20% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban lembaga penyiaran untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebelum memulai kegiatan, serta mengatur tata cara dan persyaratan perizinan. Dalam penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran wajib mematuhi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

1. Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Swasta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepemilikan modal asing atas saham Lembaga Penyiaran Swasta telah melebihi 20%, kelebihan kepemilikan saham modal asing wajib dikembalikan ke pagu kepemilikan modal asing. 3. Kelebihan kepemilikan modal asing wajib dialihkan kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu badan hukum telah memiliki atau menguasai lebih dari 20 Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, maka wajib melepaskan kelebihan kepemilikan atau penguasaan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun. 5. Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu badan hukum telah memiliki atau menguasai lebih dari 2 Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, maka wajib melepaskan kelebihan kepemilikan atau penguasaan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun.

1. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan isi siaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah. 4. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok di luar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.