Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga yang bersifat komersial dan berbentuk badan hukum Indonesia, yang hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pendirian, perizinan, dan penyelenggaraan penyiaran, termasuk persyaratan pendirian yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran, seperti didirikan oleh warga negara Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing, yang tidak boleh melebihi 20% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban lembaga penyiaran untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebelum memulai kegiatan, serta mengatur tata cara dan persyaratan perizinan. Dalam penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran wajib mematuhi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).