on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Also known as: PP 15/2013 · PP No. 15 Tahun 2013 · PP Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pos sebagai sarana komunikasi dan informasi, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan layanan pos, standar pelayanan, penyelenggaraan pos dinas lainnya, persyaratan dan tata cara pemberian izin, interkoneksi, layanan pos universal, sistem kode pos, serta peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan pos. Penyelenggara Pos diwajibkan menyediakan jaringan pos sesuai izin, menjaga keamanan kiriman, dan melaksanakan SOP yang ditetapkan. Standar pelayanan ditetapkan oleh Menteri dan harus dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos. Izin penyelenggaraan pos diberikan oleh Menteri dan dievaluasi setiap lima tahun. Interkoneksi antar-penyelenggara pos harus dilakukan secara nondiskriminatif dan saling menguntungkan. Layanan pos universal mencakup berbagai jenis kiriman dengan persyaratan tertentu, dan tarifnya ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk daya beli masyarakat.