For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos

Also known as: PP 37/1985 · PP No. 37 Tahun 1985 · PP Nomor 37 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 1985Publication Date:1 Agustus 1985
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1773), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2548). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1774), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2549).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjang pembangunan nasional dengan memberikan pelayanan pos yang optimal bagi masyarakat dan mempererat kerjasama internasional. Penyelenggaraan pos dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum) yang ditugaskan oleh negara. Perum memiliki kewenangan eksklusif untuk menerima, membawa, dan menyampaikan suratpos dengan memungut biaya. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan bagi perusahaan lain yang ingin melakukan usaha pengiriman suratpos, paket, dan uang. Peraturan ini juga menjamin kerahasiaan berita tertulis yang bersifat pribadi dan mengatur ketentuan mengenai tarif pos, pelayanan pos, dan kewajiban perusahaan angkutan untuk mengangkut kiriman pos. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan pengiriman barang-barang tertentu melalui pos dan memberikan ketentuan mengenai pengaduan dan ganti rugi.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional tetap berlaku, sepanjang belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pos dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. 2. Pelanggaran oleh perusahaan angkutan yang menolak kewajiban mengangkut kiriman pos dapat dikenai sanksi pidana. 3. Pengiriman barang-barang berbahaya melalui pos dapat dikenai sanksi pidana.