Peraturan Pemerintah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional terkait porto-porto. Perubahan ini dilakukan karena penilaian baru mata uang Rupiah terhadap mata uang asing pada bulan Agustus 1959 menyebabkan porto-porto yang tercantum dalam Pasal 4 tidak lagi sesuai. Secara khusus, perubahan dilakukan pada ayat (1) huruf a hingga f Pasal 4, dengan mengubah nilai nominal dalam sen. Selain itu, dilakukan koreksi pada Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait porto pospaket untuk angkutan di darat, dari 'dua kali' menjadi 'satu setengah kali'. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan porto-porto dalam perhubungan internasional dengan perimbangan nilai Rupiah terhadap uang asing yang baru, yaitu dari U.S.$1 = Rp 11,40 menjadi U.S.$1 = Rp 45, yang mengubah perimbangan antara franc-emas terhadap Rupiah dari 1 franc-emas = Rp 3,75 menjadi Rp 14,70.