Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional dikeluarkan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang Pos Nomor 4 Tahun 1959, menggantikan peraturan-peraturan lama terkait pos internasional yaitu "Internationaal Postbesluit 1948" dan "Internationale Postverordening 1948". Peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pos internasional, dimana ketentuan Peraturan Pos Dalam Negeri berlaku kecuali jika diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau traktat-traktat Ottawa 1957. Peraturan ini memperkenankan beberapa layanan pos seperti bungkusan, fonopos, suratpos tercatat dengan tebusan, pospaket (dengan atau tanpa tebusan), surat, kotak dan pospaket dengan harga tanggungan (dengan atau tanpa tebusan), poswesel, kiriman dan poswesel dengan antaran ekspres, serta penagihan uang dengan kwitansi, dalam hubungan dengan negara-negara yang bersedia mengerjakannya. Barang-barang yang dikenakan bea masuk dapat dimasukkan dalam surat dan contoh yang ditujukan ke Indonesia. Peraturan ini menetapkan porto yang harus dibayar di muka untuk suratpos, penetapan porto pospaket, dan harga penjualan kupon balasan. Bea-bea ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan persetujuan Menteri dengan tidak melebihi maksimum jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan. Direktur Jenderal berwenang untuk menetapkan peraturan tentang pengerjaan surat-surat yang diterima dari luar negeri yang diduga berisi kumpulan surat-surat untuk orang-orang yang tidak termasuk anggota keluarga serumah tangga, serta berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan selanjutnya yang perlu untuk menjamin kelancaran Dinas Pos internasional.