For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Also known as: PP 52/2005 · PP No. 52 Tahun 2005 · PP Nomor 52 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 November 2005Publication Date:16 November 2005
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2005
Publication Date16 November 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran berlangganan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peraturan ini menetapkan bahwa lembaga penyiaran berlangganan harus berbentuk badan hukum Indonesia dan modal awalnya harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia. Penyelenggaraan penyiaran berlangganan dapat dilakukan melalui satelit, kabel, atau terestrial, dan harus mendapatkan izin dari Menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga penyiaran berlangganan wajib memenuhi persyaratan administratif, program siaran, dan data teknik penyiaran. Selain itu, lembaga ini harus menyediakan saluran untuk program siaran produksi dalam negeri dan menyesuaikan isi siaran dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang ditetapkan oleh KPI. Peraturan ini juga mengatur tentang pembatasan kepemilikan asing, klasifikasi acara siaran, dan kewajiban penyimpanan arsip siaran.

1. Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepemilikan modal asing atas saham Lembaga Penyiaran Berlangganan telah melebihi 20%, kelebihan kepemilikan saham modal asing wajib dikembalikan ke pagu kepemilikan modal asing. 3. Kelebihan kepemilikan modal asing wajib dialihkan kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, dan perusahaan media cetak dalam wilayah yang sama wajib melepaskan salah satu kepemilikannya paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyiaran iklan dan/atau pemungutan biaya selama masa uji coba dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan isi siaran yang tidak memberikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah.