For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah

Also known as: PP 55/1970 · PP No. 55 Tahun 1970 · PP Nomor 55 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 1970Publication Date:17 Desember 1970
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRadio Siaran Non Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 1970
Publication Date17 Desember 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan radio siaran non pemerintah dengan fungsi sosial sebagai alat pendidik, penerangan, dan hiburan. Radio siaran tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Setiap warga negara Indonesia dapat mendirikan badan penyelenggara radio siaran berbentuk badan hukum dengan anggaran dasar yang disahkan oleh Departemen Kehakiman. Badan penyelenggara bertanggung jawab atas isi siaran dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengurus badan harus warga negara Indonesia dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Modal harus nasional dan tidak boleh menerima sumbangan asing. Izin radio siaran diberikan oleh Menteri Perhubungan dan dapat dicabut jika tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh PANGKOPKAMTIB dan Menteri Penerangan.

1. Izin-izin Radio Siaran yang telah diberikan oleh instansi-instansi Pemerintah di Daerah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan memerlukan izin baru berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Mereka atau badan-badan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan izin Radio Siaran kepada yang berwenang.

1. Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini telah lampau, ada yang belum mengajukan izin baru, atau melakukan radio siaran tanpa izin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1964.