For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Di Indonesia

Also known as: PP 21/1967 · PP No. 21 Tahun 1967 · PP Nomor 21 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 1967Publication Date:30 Desember 1967
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRadio Amatirisme Di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1967
Publication Date30 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyalurkan hasrat masyarakat dalam bidang Radio Elektronika demi kemajuan bangsa. Radio Amatirisme di Indonesia diakui sebagai wadah untuk penyaluran tersebut, dengan tujuan mendukung pengetahuan dan percobaan dalam komunikasi radio.

Ketentuan Substansial: Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Radio Amatir, sedangkan warga negara asing hanya dapat berpartisipasi berdasarkan perjanjian timbal-balik. Radio Amatir harus tergabung dalam organisasi lokal/regional yang terhubung dengan organisasi nasional. Pemasangan dan penggunaan Stasiun Radio Amatir memerlukan izin dari Dewan Telekomunikasi, yang juga menetapkan syarat kecakapan dan teknis. Pembicaraan dalam hubungan radio harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris dan terbatas pada informasi teknis. Radio Amatir wajib membantu pemerintah dalam pengawasan pelanggaran.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.