on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Di Indonesia
Also known as: PP 21/1967 · PP No. 21 Tahun 1967 · PP Nomor 21 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyalurkan hasrat masyarakat dalam bidang Radio Elektronika demi kemajuan bangsa. Radio Amatirisme di Indonesia diakui sebagai wadah untuk penyaluran tersebut, dengan tujuan mendukung pengetahuan dan percobaan dalam komunikasi radio.
Ketentuan Substansial: Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Radio Amatir, sedangkan warga negara asing hanya dapat berpartisipasi berdasarkan perjanjian timbal-balik. Radio Amatir harus tergabung dalam organisasi lokal/regional yang terhubung dengan organisasi nasional. Pemasangan dan penggunaan Stasiun Radio Amatir memerlukan izin dari Dewan Telekomunikasi, yang juga menetapkan syarat kecakapan dan teknis. Pembicaraan dalam hubungan radio harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris dan terbatas pada informasi teknis. Radio Amatir wajib membantu pemerintah dalam pengawasan pelanggaran.