on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amaratisme Di Indonesia
Also known as: PP 20/1980 · PP No. 20 Tahun 1980 · PP Nomor 20 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tugas eksekutif bidang telekomunikasi yang kini dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan, bukan lagi oleh Dewan Telekomunikasi, serta untuk menyempurnakan kelembagaan Aparatur Pemerintah terkait radio amatirisme di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967, termasuk perubahan istilah dari 'Radio Amatirisme' menjadi 'Kegiatan Amatir Radio'. Setiap orang, termasuk warga negara asing, dapat menyelenggarakan kegiatan amatir radio dengan izin dari Menteri Perhubungan. Persyaratan teknis dan prosedur perizinan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Perubahan ini juga mencakup penunjukan pejabat yang membidangi telekomunikasi untuk pemberian izin.