For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: PP 6/1990 · PP No. 6 Tahun 1990 · PP Nomor 6 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 1990Publication Date:11 Februari 1990
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1952 tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer 2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Peraturan Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela 3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer Khusus 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non-Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela 5. Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-tunjangan Bagi Militer Wajib 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur administrasi prajurit secara lebih rinci dan sesuai dengan perkembangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini mencakup pembinaan administrasi prajurit mulai dari penerimaan, pengangkatan, pelaksanaan dinas, hingga pemberhentian. Peraturan ini juga mengatur tentang kepangkatan, rawatan kedinasan, dan rawatan purna dinas bagi prajurit. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan komisi pengerahan dan panitia penerimaan untuk mengelola proses seleksi dan pengerahan prajurit. Hak dan kewajiban prajurit, termasuk penghasilan dan tunjangan, juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara baik secara sukarela maupun wajib, dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berpangkat Calon Perwira, tetap menyandang pangkat Calon Perwira sampai memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Letnan Dua. 2. Semua ketentuan Peraturan Pemerintah beserta peraturan pelaksanaannya yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan selama tidak dicabut atau diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)