on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Also known as: PP 6/1990 · PP No. 6 Tahun 1990 · PP Nomor 6 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur administrasi prajurit secara lebih rinci dan sesuai dengan perkembangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini mencakup pembinaan administrasi prajurit mulai dari penerimaan, pengangkatan, pelaksanaan dinas, hingga pemberhentian. Peraturan ini juga mengatur tentang kepangkatan, rawatan kedinasan, dan rawatan purna dinas bagi prajurit. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan komisi pengerahan dan panitia penerimaan untuk mengelola proses seleksi dan pengerahan prajurit. Hak dan kewajiban prajurit, termasuk penghasilan dan tunjangan, juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara baik secara sukarela maupun wajib, dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.