Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 mengatur ikatan dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai ikatan dinas dan status hukum Militer Sukarela sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Militer Sukarela. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan, serta menetapkan syarat-syarat penerimaan, pendidikan, dan pengangkatan Militer Sukarela. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Militer Sukarela, termasuk syarat perizinan dan persetujuan untuk bergabung, serta ketentuan mengenai ikatan dinas pertama, lanjutan, dan khusus. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengucapan sumpah/janji dan pengangkatan pangkat bagi Militer Sukarela.