on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1958 tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara
Also known as: PP 3/1958 · PP No. 3 Tahun 1958 · PP Nomor 3 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara, sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Darurat Militer Sukarela. Kebijakan ini menetapkan bahwa Militer Sukarela dapat diberhentikan dengan hormat karena beberapa alasan, termasuk tidak memperpanjang ikatan dinas, tidak memenuhi syarat kejasmanian atau kerohanian, kelebihan tenaga, permintaan sendiri, pemindahan ke dinas pemerintah lain, atau kehilangan kewarganegaraan. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan jika militer memiliki tabiat yang merugikan disiplin, dijatuhi hukuman oleh hakim, atau melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara. Proses pemberhentian melibatkan pertimbangan Dewan Kehormatan Militer dan dapat dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan, atau Kepala Staf Angkatan, tergantung pada pangkat militer yang bersangkutan. Militer yang diberhentikan tidak dengan hormat kehilangan hak dan kewajiban terkait pangkat dan jabatannya.