For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: PP 32/1997 · PP No. 32 Tahun 1997 · PP Nomor 32 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 1997Publication Date:29 September 1997
Tata Kelola Administrasi PublikPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1997
Publication Date29 September 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada perwira tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah memberikan pengabdian luar biasa kepada bangsa dan negara. Perubahan ini menyempurnakan ketentuan mengenai kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dengan menambahkan pangkat tertinggi yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Marsekal Besar yang bersifat penghargaan tanpa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan. Pangkat ini diberikan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selain itu, sebutan pangkat korp Marinir disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat.

(-)

(-)