on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PP 39/2010 · PP No. 39 Tahun 2010 · PP Nomor 39 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan untuk mengatur administrasi prajurit TNI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai penyediaan, pendidikan, penggunaan, dan pemisahan prajurit. Prajurit TNI terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, yang dapat masuk melalui jalur sukarela atau wajib. Setiap prajurit diberi pangkat dan memiliki hak serta kewajiban tertentu, termasuk penghasilan dan rawatan kedinasan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian prajurit, serta memberikan ketentuan mengenai rawatan bagi prajurit yang cacat atau hilang dalam tugas. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas usia pensiun dan hak-hak purnadinas bagi prajurit yang diberhentikan dengan hormat.