For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 10/2026 · PP No. 10 Tahun 2026 · PP Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2026Publication Date:10 Maret 2026
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2026
Publication Date10 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemberian pangkat pertama bagi prajurit TNI agar selaras dengan kebutuhan organisasi yang dinamis. Perubahan ini didasari oleh perlunya mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan keahlian khusus yang dimiliki oleh prajurit dalam sistem pembinaan personel yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penyisipan ayat (1a) pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Melalui ketentuan baru ini, Presiden diberikan kewenangan untuk memberikan pangkat pertama yang lebih tinggi dari Letnan Dua bagi Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira. Pemberian pangkat yang lebih tinggi tersebut dapat dilakukan dalam hal tertentu, yakni apabila prajurit yang bersangkutan memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/atau keahlian khusus yang sangat dibutuhkan oleh organisasi TNI.

(-)

(-)