For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer

Also known as: PP 24/1965 · PP No. 24 Tahun 1965 · PP Nomor 24 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 1965Publication Date:24 Mei 1965
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerpanjangan Dinas Wajib Militer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 1965
Publication Date24 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan dinas Wajib Militer melalui Ikatan Dinas Pendek yang dilakukan secara sukarela. Peraturan ini memberikan kesempatan kepada Militer Wajib, baik pria maupun wanita, yang telah menyelesaikan Dinas Pertama untuk mengikatkan diri dalam Ikatan Dinas Pendek dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Ketentuan dan syarat penerimaan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan masing-masing. Militer Wajib yang berasal dari pegawai negeri akan dialihkan ke Departemen Angkatan terkait. Selama dinas, Militer Wajib mendapatkan perlakuan yang sama dengan Militer Sukarela, dengan pengecualian tertentu. Mereka juga dapat dinaikkan pangkatnya sesuai peraturan yang berlaku. Militer Wajib yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Militer Sukarela setelah menjalani Ikatan Dinas selama dua tahun. Bagi yang tidak melanjutkan Ikatan Dinas Pendek, mereka dinyatakan dalam keadaan luar dinas dan dikembalikan ke instansi asal dengan uang pesangon. Dalam keadaan darurat, bekas Militer Wajib dapat dipanggil kembali untuk dinas, kecuali yang cacat atau berusia di atas 50 tahun.

(-)

(-)