on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Also known as: PP 24/1973 · PP No. 24 Tahun 1973 · PP Nomor 24 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali ketentuan kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya, guna menciptakan kesatuan jiwa dan tindakan melalui sebutan kepangkatan yang seragam. Hal ini dilakukan dalam rangka integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan golongan pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama. Setiap golongan memiliki sub-kategori seperti Perwira Tinggi, Menengah, dan Pertama. Peraturan ini juga mengatur keselarasan pangkat antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta menetapkan jenjang kepangkatan dan penggunaan tanda pangkat yang diatur oleh Menteri. Sebutan khusus untuk pangkat tinggi di TNI dan POLRI juga diatur, serta penyeragaman sebutan untuk pangkat menengah dan pertama.