For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: PP 24/1973 · PP No. 24 Tahun 1973 · PP Nomor 24 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 1973Publication Date:21 Mei 1973
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 1973
Publication Date21 Mei 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer 2. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 44)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali ketentuan kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya, guna menciptakan kesatuan jiwa dan tindakan melalui sebutan kepangkatan yang seragam. Hal ini dilakukan dalam rangka integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan golongan pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama. Setiap golongan memiliki sub-kategori seperti Perwira Tinggi, Menengah, dan Pertama. Peraturan ini juga mengatur keselarasan pangkat antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta menetapkan jenjang kepangkatan dan penggunaan tanda pangkat yang diatur oleh Menteri. Sebutan khusus untuk pangkat tinggi di TNI dan POLRI juga diatur, serta penyeragaman sebutan untuk pangkat menengah dan pertama.

(-)

(-)