on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-Pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia
Also known as: PP 24/1957 · PP No. 24 Tahun 1957 · PP Nomor 24 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena hingga saat ini pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang belum diatur secara lengkap dalam suatu bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjamin kekuatan hukum dari pangkat-pangkat militer yang digunakan dalam Angkatan Perang Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggolongan pangkat dalam Angkatan Perang yang terdiri dari golongan Perwira, Bintara, dan Prajurit. Setiap golongan memiliki jenjang pangkat yang berbeda di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Peraturan ini juga menetapkan urutan tingkatan kepangkatan secara menurun dalam setiap angkatan dan keselarasan pangkat-pangkat golongan perwira di antara ketiga angkatan tersebut.