on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela
Also known as: PP 37/1959 · PP No. 37 Tahun 1959 · PP Nomor 37 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1959 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas tentara bagi Militer Sukarela dengan perkembangan Angkatan Perang saat ini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Militer Sukarela. Pengangkatan dalam jabatan dilakukan melalui surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan rangkap, pemindahan antar korps, dan pengisian jabatan yang lowong. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan melakukan jabatan bagi Militer Sukarela yang dianggap perlu untuk kepentingan kedinasan atau disiplin. Militer Sukarela yang diberhentikan sementara atau dinyatakan non-aktif tetap berada dalam hubungan organik dan administratif dengan Angkatan Perang.