For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa

Also known as: PP 7/2022 · PP No. 7 Tahun 2022 · PP Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2022Publication Date:24 Januari 2022
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Januari 2022
Publication Date24 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bonded Warehouses Indonesia dan PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka 10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kapasitas usaha PT Danareksa melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara pada beberapa perusahaan, termasuk PT Nindya Karya dan PT Kliring Berjangka Indonesia, ke dalam modal saham PT Danareksa. Kebijakan ini juga mengatur perubahan status beberapa perusahaan menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, PT Danareksa akan menjadi pemegang saham utama dari perusahaan-perusahaan tersebut, memperkuat kontrol negara melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna.

(-)

(-)