For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang

Also known as: PP 4/1986 · PP No. 4 Tahun 1986 · PP Nomor 4 Tahun 1986

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 1986Publication Date:16 Januari 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 1986
Publication Date16 Januari 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang usaha Kawasan Industri Ujung Pandang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya di bidang industri, dengan membentuk badan usaha yang modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Ketentuan substansial mencakup pembagian modal saham yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama pemerintah daerah terkait, serta tujuan Persero untuk menyediakan prasarana dan melaksanakan pembangunan di Kawasan Industri Ujung Pandang.

(-)

(-)