For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap

Also known as: PP 3/1986 · PP No. 3 Tahun 1986 · PP Nomor 3 Tahun 1986

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 1986Publication Date:16 Januari 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 1986
Publication Date16 Januari 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional di bidang industri dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Kawasan Industri Cilacap. Hal ini dilakukan dengan penyertaan modal negara, serta melibatkan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap. Tujuan utama adalah menyediakan prasarana dan melaksanakan pembangunan serta pengembangan kawasan industri tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian saham antara Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap. Penyertaan modal oleh daerah harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Proyek Industrial Estate Cilacap, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)