on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan
Also known as: PP 19/1984 · PP No. 19 Tahun 1984 · PP Nomor 19 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor industri, melalui pembentukan Usaha Kawasan Industri di Medan. Pemerintah memandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk mengelola Kawasan Industri Medan, dengan modal yang disediakan oleh Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia dalam PERSERO yang didirikan bersama dengan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan. Pembagian saham diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. PERSERO bertujuan menyediakan prasarana dan melaksanakan kegiatan di bidang Usaha Kawasan Industri Medan. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan nilai kekayaan negara untuk penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan.