Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset sebagai tindak lanjut dari pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tujuan utama pendirian Persero ini adalah untuk mengelola aset negara yang sebelumnya dikelola oleh BPPN, termasuk restrukturisasi aset, kerjasama untuk peningkatan nilai aset, penagihan piutang, dan penjualan aset. Modal awal Persero berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya dikelola oleh BPPN dan uang tunai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, Keuangan Negara, dan Badan Usaha Milik Negara.