For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan

Also known as: PP 47/1998 · PP No. 47 Tahun 1998 · PP Nomor 47 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 1998Publication Date:8 April 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 April 1998
Publication Date08 April 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan kekayaan Badan Usaha Milik Negara dengan melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan. Penyertaan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa uang tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Besarnya modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PERSERO bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan, memupuk keuntungan, dan menyelenggarakan usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

(-)

(-)