on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 11/1972 · PP No. 11 Tahun 1972 · PP Nomor 11 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk P.N. Nindya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pembubarannya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Nindya Karya, dan seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab utama, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.