For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"

Also known as: PP 59/1961 · PP No. 59 Tahun 1961 · PP Nomor 59 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda yang dilebur ke dalam P.N. 'NINDYA KARYA'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'NINDYA KARYA' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. P.N. 'NINDYA KARYA' menggantikan perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 6.646.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disahkan oleh Menteri.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan 'Nederlansche Aanneming Maatschappij voorheen Firma H.F. Boersma N.V.' beralih kepada P.N. 'NINDYA KARYA'.

(-)