For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi

Also known as: PP 6/1984 · PP No. 6 Tahun 1984 · PP Nomor 6 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 1984Publication Date:28 Februari 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1984
Publication Date28 Februari 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa komoditi. Latar belakang pendirian ini adalah untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian transaksi dalam bursa komoditi di Indonesia. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PERSERO ini, dengan modal awal sebesar satu miliar rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Modal PERSERO merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang juga memiliki wewenang untuk menunjuk pihak lain dalam pendirian tersebut.

(-)

(-)