For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate

Also known as: PP 28/1973 · PP No. 28 Tahun 1973 · PP Nomor 28 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 1973Publication Date:18 Juni 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1973
Publication Date18 Juni 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional melalui pembentukan 'industrial estate' yang menyediakan prasarana dan bantuan administratif bagi calon penanam modal. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya telah mempersiapkan pembangunan industrial estate, dan untuk mempercepat penyelesaian serta pengelolaannya, dibentuklah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal dari Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berlokasi di Jakarta. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang terbagi dalam saham seri A dan B. Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya masing-masing menyetor saham seri A senilai Rp. 300.000.000,-. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)