on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
Also known as: PP 28/1973 · PP No. 28 Tahun 1973 · PP Nomor 28 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional melalui pembentukan 'industrial estate' yang menyediakan prasarana dan bantuan administratif bagi calon penanam modal. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya telah mempersiapkan pembangunan industrial estate, dan untuk mempercepat penyelesaian serta pengelolaannya, dibentuklah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal dari Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berlokasi di Jakarta. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang terbagi dalam saham seri A dan B. Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya masing-masing menyetor saham seri A senilai Rp. 300.000.000,-. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan sesuai peraturan yang berlaku.