For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Also known as: Permenhub 35/2021 · Permenhub No. 35 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2021Publication Date:28 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Angkutan Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Mei 2021
Publication Date28 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000 tentang Perwakilan dan Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan berbagai peraturan berikut: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2014 b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015 c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2015 d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2015 e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159 Tahun 2015 f. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 177 Tahun 2015 g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016 h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2016 i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan angkutan udara sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan angkutan udara, termasuk jenis kegiatan angkutan udara, perizinan berusaha, pengembangan usaha, dan tanggung jawab pengangkut. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi badan usaha angkutan udara untuk memiliki sertifikat standar dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan rencana usaha yang terverifikasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengembangan rute penerbangan, perubahan data administrasi, dan kerja sama angkutan udara niaga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.