For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Also known as: Permenhub 5/2015 · Permenhub No. 5 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2015Publication Date:6 Januari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Januari 2015
Publication Date06 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan penerbitan izin usaha angkutan udara niaga dengan kondisi penerbangan saat ini. Perubahan ini meliputi ketentuan mengenai izin usaha angkutan udara niaga yang harus diperoleh dari Menteri, baik untuk angkutan udara niaga berjadwal maupun tidak berjadwal. Pemohon izin usaha harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan rencana bisnis. Menteri akan menilai permohonan berdasarkan kelangsungan usaha, keseimbangan permintaan dan penawaran, serta terlayaninya rute yang ditetapkan. Izin usaha diberikan atau ditolak dalam waktu 60 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima. Perusahaan yang telah mendapatkan izin harus memulai operasional dalam 12 bulan dan melaporkan perubahan data kepada Menteri.

(-)

(-)