For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Also known as: Permenhub 68/2015 · Permenhub No. 68 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 2015Publication Date:1 April 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 8, perubahan Pasal 33 mengenai perubahan rute penerbangan dalam lampiran surat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, penambahan Pasal 33a, 33b, dan 33c yang mengatur penambahan daftar rute penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri, serta penghapusan Pasal 68 dan Pasal 69. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dapat melakukan perubahan rute penerbangan secara komprehensif setelah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama satu tahun atau telah melayani 20% dari rute dalam lampiran surat izin usaha secara nyata dan terus-menerus, setelah mendapat persetujuan Menteri. Badan usaha juga dapat menambah daftar rute penerbangan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah rute yang ada, juga setelah mendapat persetujuan Menteri. Ketentuan ini hanya berlaku bagi badan usaha yang telah beroperasi minimal 12 bulan, dan perubahan rute penerbangan hanya dapat dilakukan satu kali dalam dua tahun.

1. Penambahan rute penerbangan yang telah disetujui sebelum berlakunya ketentuan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran surat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal yang telah disetujui.

(-)