For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Also known as: Permenhub 45/2017 · Permenhub No. 45 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2017Publication Date:7 Juni 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Juni 2017
Publication Date07 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali mekanisme penerbitan izin rute penerbangan guna memberikan kemudahan dan mendorong perkembangan iklim usaha penerbangan. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pengajuan izin rute penerbangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, baik untuk rute yang sudah maupun belum ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur evaluasi dan persetujuan permohonan izin rute oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta ketentuan mengenai pengembangan usaha angkutan udara niaga berjadwal, termasuk perubahan dan penambahan rute penerbangan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi dan rencana usaha yang harus dipenuhi oleh badan usaha dalam pengajuan permohonan izin rute baru.

(-)

(-)