on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Also known as: Permenhub 45/2017 · Permenhub No. 45 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali mekanisme penerbitan izin rute penerbangan guna memberikan kemudahan dan mendorong perkembangan iklim usaha penerbangan. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pengajuan izin rute penerbangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, baik untuk rute yang sudah maupun belum ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur evaluasi dan persetujuan permohonan izin rute oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta ketentuan mengenai pengembangan usaha angkutan udara niaga berjadwal, termasuk perubahan dan penambahan rute penerbangan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi dan rencana usaha yang harus dipenuhi oleh badan usaha dalam pengajuan permohonan izin rute baru.