on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Also known as: Permenhub 56/2016 · Permenhub No. 56 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan operasi penerbangan yang tidak diterbangi, berdasarkan evaluasi terhadap stakeholders penerbangan. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan dalam penyelenggaraan angkutan udara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur prosedur pengajuan izin rute baru oleh Badan Usaha Angkutan Udara. Permohonan harus disertai dokumen seperti rute penerbangan yang telah ditetapkan, jadwal penerbangan, jenis dan tipe pesawat, rencana kesiapan penanganan di bandara, kemampuan teknis operasi bandara, dan laporan keuangan tahunan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi permohonan tersebut, dan Menteri dapat menerbitkan atau menolak izin rute baru dalam waktu 7 hari kerja setelah evaluasi.