For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: Permenhub 109/2016 · Permenhub No. 109 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2016Publication Date:7 September 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 September 2016
Publication Date07 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan azas cabotage dan melindungi kedaulatan wilayah Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah iklim usaha dan meningkatkan aktivitas ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Peraturan ini mengatur penerbitan izin khusus, persetujuan slot time, dan persetujuan terbang untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing. Persetujuan terbang diberikan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan diplomatic clearance dan security clearance. Permohonan persetujuan terbang harus dilengkapi dengan berbagai dokumen seperti Air Operating Certificate, Certificate of Registration, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk pendaratan karena alasan teknis, keadaan darurat, dan penerbangan VVIP/VIP. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pengajuan izin khusus melalui sistem online dan menetapkan biaya untuk pemberian izin khusus.

(-)

  • Pesawat udara sipil asing yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa tidak dapat melanjutkan penerbangan berikutnya dan tidak diberikan izin khusus dan izin terbang selanjutnya untuk 180 hari kalender.
  • Agen pengurus izin terbang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan pengurusan izin terbang selanjutnya untuk 180 hari kalender.