Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah dan Badan Daerah dibagi menjadi Tipe A dan Tipe B. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah yang terbagi atas Kecamatan Tipe A dan Tipe B. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.
Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, kepada Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, intensitas urusan pemerintahan, dan potensi daerah. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.