For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 6/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentUnaaha

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli beserta seluruh perubahannya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah beserta seluruh perubahannya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah beserta seluruh perubahannya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Konawe beserta perubahannya. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Layanan Pengadaan. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah dan Badan Daerah dibagi menjadi Tipe A dan Tipe B. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah yang terbagi atas Kecamatan Tipe A dan Tipe B. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati. Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, kepada Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, intensitas urusan pemerintahan, dan potensi daerah. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran Tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir Tahun 2016. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)