Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Huruf A butir f, penambahan 7 ayat pada Pasal 11 mengenai tugas dan tanggung jawab kelompok jabatan fungsional serta komite medis di rumah sakit, perubahan pada Pasal 13 ayat (1) mengenai susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe, perubahan pada Pasal 14 ayat (1) angka 4 huruf c (i) mengenai Bidang Pemerintahan Desa, perubahan pada Pasal 14 ayat (1) angka 5 mengenai Badan Lingkungan Hidup, penghapusan ketentuan Pasal 14 ayat (1) angka 6, perubahan pada Pasal 14 ayat (1) angka 7 dan ayat (2) angka 3 mengenai bagan susunan organisasi masing-masing badan dan kantor, perubahan pada Pasal 14 ayat (3) angka 1 huruf d dan angka 2 mengenai Komite Medis dan Jabatan Fungsional serta bagan organisasi Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe. Peraturan ini juga menetapkan bagan susunan organisasi untuk Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, dan Rumah Sakit Umum Daerah.