For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 7/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2013Publication Date:19 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date19 Agustus 2013
Publication Date19 Agustus 2013
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 01 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 49).

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, perlindungan masyarakat, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana di setiap Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan secara ex-officio.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 01 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 49) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)