Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013 ini membentuk Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance).
Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perizinan dan penanaman modal daerah secara terpadu dan terpusat dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan penanaman modal, pengkoordinasian proses pelayanan, pelaksanaan administrasi pelayanan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perizinan dan penanaman modal, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, serta Program dan Pelaporan), Bidang-Bidang (Pelayanan Perizinan, Penanaman Modal, Data, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penyuluhan dan Pengaduan), dan Jabatan Fungsional. Kepala Badan memiliki kewenangan menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.