For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 1/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2010Publication Date:7 April 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date12 April 2010
Publication Date07 April 2010
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 45). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 68).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui penataan kembali organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 6 mengenai penetapan Tenaga Ahli Sekretariat DPRD dengan Peraturan Bupati, perubahan pada Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 3 mengenai Bagian Administrasi Kemasyarakatan, Humas, Telematika dan Sandi pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perubahan pada Pasal I angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009 mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah pada Asisten Administrasi Umum, penghapusan dan perubahan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 4 mengenai Bagian Keuangan pada Asisten Administrasi Umum, perubahan pada Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009, dan penghapusan ketentuan Pasal I angka 4 pasal 10 A Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009.

(-)

(-)