on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 9/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, serta untuk memberdayakan petani dan nelayan melalui program penyuluhan.
Ketentuan Substansial: