on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 4/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Konawe agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan ini juga dimaksudkan untuk menyempurnakan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan memperhatikan kebutuhan riil pembentukan Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur bidang dan seksi di masing-masing dinas tersebut. Secara rinci, perubahan tersebut adalah: