Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2005 · PERPRES No. 31 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2005Tanggal Penetapan:19 April 2005
Struktur Organisasi PemerintahHukum Ketatanegaraan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Militer 2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat Wakil Presiden 3. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden 4. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet 5. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2001

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet guna meningkatkan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyiapan naskah, koordinasi pelayanan kerumahtanggaan, dan pengangkatan pegawai. Struktur organisasi Sekretariat Negara terdiri dari beberapa unit seperti Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Militer. Sekretariat Kabinet, di bawah Sekretaris Kabinet, bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dalam penyiapan rancangan peraturan dan penyelenggaraan sidang kabinet. Struktur organisasi Sekretariat Kabinet mencakup beberapa deputi yang bertanggung jawab atas berbagai bidang seperti pemerintahan, hukum, dan administrasi.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)