di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2005 · PERPRES No. 31 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet guna meningkatkan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyiapan naskah, koordinasi pelayanan kerumahtanggaan, dan pengangkatan pegawai. Struktur organisasi Sekretariat Negara terdiri dari beberapa unit seperti Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Militer. Sekretariat Kabinet, di bawah Sekretaris Kabinet, bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dalam penyiapan rancangan peraturan dan penyelenggaraan sidang kabinet. Struktur organisasi Sekretariat Kabinet mencakup beberapa deputi yang bertanggung jawab atas berbagai bidang seperti pemerintahan, hukum, dan administrasi.