Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2007 · PERPRES No. 19 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2007Tanggal Penetapan:23 Mei 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2007
Tanggal Penetapan23 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet. Perubahan ini melibatkan penyesuaian struktur organisasi dengan menambahkan posisi Wakil Sekretaris Kabinet dan mengatur tugas serta koordinasi antara Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet. Selain itu, peraturan ini mengatur penyampaian petunjuk dan laporan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan, serta memberikan fleksibilitas dalam penugasan langsung oleh pejabat tinggi dalam keadaan tertentu. Jabatan struktural dalam organisasi juga diatur ulang, termasuk penetapan eselon untuk berbagai posisi.

(-)

(-)