Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 111 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/2000 · Keppres No. 111 Tahun 2000 · Keppres Nomor 111 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2000Tanggal Penetapan:1 Agustus 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2000
Tanggal Penetapan01 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet 2. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang Sekretariat Pengendalian Pemerintahan

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Kabinet agar dapat memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi yang lebih efisien dan efektif kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial: Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan pemikiran kepada Presiden dalam pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyiapan persetujuan prakarsa, penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan sidang kabinet, dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil sidang. Organisasi ini terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Administrasi, Asisten Sekretaris Kabinet, dan Staf Ahli. Setiap posisi memiliki tugas spesifik untuk mendukung fungsi keseluruhan Sekretariat Kabinet.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyelenggaraan urusan bangunan, kendaraan, kesehatan, dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

(-)