Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Sekretariat Pengendalian Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2000 · Keppres No. 60 Tahun 2000 · Keppres Nomor 60 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2000Tanggal Penetapan:25 April 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Pengendalian Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2000
Tanggal Penetapan25 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1999 tentang Inspektur Jenderal Pembangunan

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan pembentukan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan untuk mendukung Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi, terutama dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan komunikasi terkait pemerintahan dan kemasyarakatan. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi, serta Staf Ahli. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengumpulan data, pemantauan kebijakan, dan penyelenggaraan hubungan kelembagaan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Pengendalian Pemerintahan sesuai dengan jabatan masing-masing. Pembiayaan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)