di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Sekretariat Pengendalian Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2000 · Keppres No. 60 Tahun 2000 · Keppres Nomor 60 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan pembentukan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan untuk mendukung Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi, terutama dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan komunikasi terkait pemerintahan dan kemasyarakatan. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi, serta Staf Ahli. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengumpulan data, pemantauan kebijakan, dan penyelenggaraan hubungan kelembagaan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Pengendalian Pemerintahan sesuai dengan jabatan masing-masing. Pembiayaan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.