Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/2000 · Keppres No. 68 Tahun 2000 · Keppres Nomor 68 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2000Tanggal Penetapan:19 Mei 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2000
Tanggal Penetapan19 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden bertujuan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, pengelolaan keuangan, dan bantuan Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Presiden terdiri dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media serta Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden. Setiap deputi memiliki fungsi spesifik yang mendukung tugas Sekretariat Presiden, seperti penyelenggaraan keprotokolan, pengelolaan istana, dan kerjasama dengan media massa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Presiden dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Presiden sesuai dengan jabatan masing-masing. Pembiayaan pelaksanaan tugas Sekretariat Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)