Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 149 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 149/1999 · Keppres No. 149 Tahun 1999 · Keppres Nomor 149 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1999Tanggal Penetapan:4 Desember 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1999
Tanggal Penetapan04 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional. Hal ini dilakukan dengan menata kembali organisasi Sekretariat Presiden agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi.

Ketentuan Substansial

Sekretariat Presiden dipimpin oleh Sekretaris Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden, termasuk dalam hal kerumahtanggaan, keprotokolan, kewartawanan, dan keuangan. Organisasi ini terdiri dari Asisten Sekretaris Presiden dan beberapa biro, seperti Biro Protokol, Biro Pers dan Media, Biro Umum, dan Biro Administrasi Istana-istana. Setiap bagian memiliki tugas spesifik untuk mendukung fungsi Sekretariat Presiden secara keseluruhan.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)