di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 149/1999 · Keppres No. 149 Tahun 1999 · Keppres Nomor 149 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional. Hal ini dilakukan dengan menata kembali organisasi Sekretariat Presiden agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Presiden dipimpin oleh Sekretaris Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden, termasuk dalam hal kerumahtanggaan, keprotokolan, kewartawanan, dan keuangan. Organisasi ini terdiri dari Asisten Sekretaris Presiden dan beberapa biro, seperti Biro Protokol, Biro Pers dan Media, Biro Umum, dan Biro Administrasi Istana-istana. Setiap bagian memiliki tugas spesifik untuk mendukung fungsi Sekretariat Presiden secara keseluruhan.