Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 141 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 141/1999 · Keppres No. 141 Tahun 1999 · Keppres Nomor 141 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1999Tanggal Penetapan:22 November 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1999
Tanggal Penetapan22 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan menetapkan struktur dan fungsi Sekretariat Presiden. Sekretariat Presiden bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan bantuan Wakil Sekretaris Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Presiden terdiri dari beberapa biro, termasuk Biro Protokol, Biro Pers, Biro Umum, dan Biro Administrasi Istana-istana, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan administrasi kepresidenan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, seluruh ketentuan yang dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai ditetapkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)