Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/2001 · Keppres No. 52 Tahun 2001 · Keppres Nomor 52 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2001Tanggal Penetapan:20 April 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2001
Tanggal Penetapan20 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2001 bertujuan untuk meningkatkan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Perubahan ini mencakup restrukturisasi Sekretariat Negara dengan menambah dan mengubah tugas serta fungsi beberapa jabatan, termasuk Deputi dan Staf Ahli. Sekretariat Negara kini terdiri dari beberapa Deputi dan Staf Ahli yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik seperti Pemberdayaan Sumber Daya, Dukungan Kebijakan, dan Hubungan Lembaga. Selain itu, dibentuk Unit Kesehatan dan Unit Keamanan Dalam untuk mendukung tugas administrasi. Jabatan dalam Sekretariat Negara diatur dalam eselon tertentu, dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)